Penerapan hukuman mati di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana KUHP di Indonesia sejak dahulu menggunakan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang memuat 569 Pasal. KUHP lama memuat ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 1918 yang merupakan peninggalan dari Hukum Pidana Belanda.
Selanjutnya pada tahun 2023, diterbitkan KUHP baru dengan UU No. 1 Tahun 2023 (“KUHP Baru”) yang akan berlaku 3 tahun kemudian sejak tanggal diundangkannya KUHP tersebut, yakni mulai berlaku pada bulan Januari 2026 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 624 KUHP Baru, yang juga merupakan pasal terakhir dari KUHP Baru tersebut.
Dalam KUHP Baru terdapat banyak perubahan, khususnya mengenai jenis hukuman yang berbeda dengan KUHP Lama, adapun perbedaan tersebut yakni sebagai berikut:
Continue reading “Penerapan Hukuman Mati Pada KUHP Baru Di Indonesia”