Surat kuasa yang dibuat di luar negeri untuk persidangan di pengadilan memiliki persyaratan khusus selain tentunya didaftarkan pada pengadilan setempat, seperti halnya terdapat persyaratan untuk legalisasi pada kedutaan, pemateraian kantor pos, dan lain sebagainya, yang akan dibahas pada tulisan ini.
Ketentuan legalisasi surat kuasa diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 (“Permenlu No. 09”), selanjutnya dijelaskan pengertian legalisasi berdasarkan Lampiran Permenlu No.09 pada poin 68, dijelaskan bahwa legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan di pergunakan di negara lain atau dokumen asing, yang akan di pergunakan di indonesia perlu di legalisasi oleh instansi yang berwenang.
Dalam lampiran Permenlu No. 09 pada poin 70 juga ditegaskan bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Demikian pula terhadap dokumen-dokumen seperti surat kuasa perjanjian dan pernyataan yang diterbitkan (dan ditandatangani) di luar negeri yang hendak dipergunakan di wilayah Indonesia harus dilegalisasi terlebih dahulu.
Continue reading “Persyaratan Surat kuasa yang dibuat di luar negeri untuk persidangan”