Prosedur Pengajuan Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi

Prosedur pengajuan judicial review atau pengujian atas suatu undang-undang di Mahkamah Konstitusi pada dasarnya telah diatur secara rinci dalam ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) dan peraturan teknisnya yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK No.2/2021”).

DASAR HUKUM

Bagi warga negara yang merasa atau mengalami kerugian hak konstitusional akibat diberlakukannya suatu undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (“MK”) sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“Amandemen III UUD 1945”) sebagai berikut:

  • Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 perubahan ketiga menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
  • Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 perubahan ketiga menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang Pemilihan Umum”. Selanjutnya dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang mengdili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945”.
  • selanjutnya Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan “Mahkakamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945”. Selanjutnya juga diatur secara rinci mengenai kewenangan Mahkamah Kontitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
  • Selain itu berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 sebagaimaana terakhir diubah dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan secara tegas bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
PROSES PERSIDANGAN

Adapun proses persidangan judicial review Mahkamah Konstitusi yakni sebagai berikut:

A. Pengajuan Permohonan

  1. Permohonan dapat diajukan secara online dengan terlebih dahulu membuat akun pada laman: http://www.simpel.mkri.id
  2. Selanjutnya upload dokumen permohonan melalui akun simpel mkri tersebut, yakni meliputi: KTP Pemohon (dalam format .jpg), Email Pemohon, KTP Kuasa Pemohon (dalam format .jpg), Email Kuasa Pemohon, Surat Kuasa (dalam format .pdf), Permohonan (dalam format .pdf), Daftar Bukti (dalam format .doc), Surat Ketetapan KPU (dalam format .pdf);
  3. Dalam hal ini pemohon juga harus menyerahkan dokumen hardcopy pada bagian administrasi MKRI beserta sofcopy dalam flasdisk. Bagian administrasi (kepaniteraan) akan memberikan tanda terima penyerahan berkas permohonan.

B. Persidangan

Pada dasarnya penyelenggaran persidangan dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui zoom. Adapun teknis persidangan di Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:

1) Sidang Pendahuluan

  1. Pada awal persidangan di mahkamah konstitusi dihadiri oleh tiga (3) orang Majelis Hakim.
  2. Selanjutnya Pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, mencakup identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, alasan permohonan (posita), dan petitum.
  3. Pada persidangan ini, Majelis akan menyampaikan kepada Pemohon agar memberbaiki permohonan.
  4. Pada persidangan berikutnya, jika pemohon telah memperbaiki permohonan sesuai arahan Majelis Hakim, maka berikutnya akan dilakukan pembahasan internal Majelis Hakim MK untuk menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara.
  5. Pada persidangan pendahuluan ini Majelis Hakim juga mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh pemohon pada saat pendaftaran perkara.

2) Sidang Pemeriksaan Perkara

Sidang pemeriksaan dihadiri oleh seluruh hakim MK terdiri dari 9 (Sembilan) orang hakim, dengan rangkaian agenda siding sebagai berikut:

  1. Mendengarkan keterangan Presiden dan DPR
  2. Mendengarkan keterangan dari pihak terkait (jika ada)
  3. Mendengarkan keterangan Ahli dari pemohon maupun Presiden/DPR
  4. Mendengarkan keterangan saksi-saksi

Untuk setiap agenda pemeriksaan ahli maupun saksi, pihak yang mengajukan harus terlebih dahulu menyerahkan keterangan tertulis ahli/saksi dilengkapi dengan identitasnya.

Setelah rangkaian tersebut selesai, Majelis Hakim akan meminta para pihak (pemohon, presiden, serta DPR) untuk menyerahkan kesimpulan melalui email dan hardcopy yang diserahkan di bagian kepaniteraan.

3) Pengucapan Putusan

Sidang pengucapan putusan dapat dihadiri melalui online, offline, maupun hybrid (online sekalgus offline). Namun terlebih dahulu harus menyampaikan daftar kehadiran maupun metode persidangan (online/offline) kepada bagian kepaniteraan.

Sidang pengucapan putusan juga terdapat kemungkinan untuk dilakukan bersamaan dengan perkara lainnya yang telah diperiksa MKRI.

author: Husodo & Partners

Advertisement

Published by Husodo and Partners

contact@husodolawfirm.com

Let's discuss...

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s