Prosedur sebagai Tergugat Intervensi di Penagilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada dasarnya mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”), yang menyebutkan sebagai berikut:
(1) Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai :
a. pihak yang membela haknya; atau
b. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam berita acara sidang.
(3) Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.
Adapun teknis lebih lanjut mengenai intervensi dalam perkara PTUN juga diuraikan dalam Buku Pedoman Mahkamah Agung mengenai Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara (2009), yakni sebagai berikut:
- Intervensi adalah pihak ketiga, yaitu orang atau badan hukum perdata yang mempunyai kepetingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan yang masuk sebagai pihak, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim.
- Hakim wajib memanggil pihak ketiga tersebut diatas, untuk masuk sebagai pihak, meskipun ia tidak mengajukan permohonan. Hal ini untuk melindungi kepentingannya yang mengatur mengenai perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dicabut dari undang-undang tentang PERATUN.
- Intervensi dapat dilakukan sejak masuknya perkara sampai dengan duplik.
- Permohonan intervensi diajukan dalam bentuk tertulis, tidak perlu membayar biaya perkara, nomor perkaranya sama dengan nomor gugatan ditambah kode intervensi (INTV) pada akhir nomor perkaranya. Contoh: 80/G/2007/PTUN.JKT/INTV.
- permohonan dapat dikabulkan atau ditolak oleh pengadilan dengan putusan sela. Terhadap putusan sela tersebut pihak pemohon dapat mengajukan banding bersama dengan pokok perkara.
Dalam prakteknya, pihak ketiga akan mendapatkan relas pemberitahuan dari PTUN untuk menghadiri persidangan untuk dimintai keterangan atau penjelasan, namun juga diberikan kesempatan untuk dapat masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis yang disampaikan melalui bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di pengadilan.
Mengacu pada ketentuan Buku Pedoman MA tersebut, maka kesempatan bagi pihak ketiga untuk dapat masuk sebagai pihak Tergugat Intervensi adalah sebelum dimulainya agenda pembuktian atau selambat-lambatnya pada saat agenda duplik. Dalam hal ini, jika permohonan pihak ketiga dikabulkan, maka statusnya berubah menjadi Tergugat II Intevensi dalam perkara tersebut serta berhak mengajukan Jawaban atas Gugatatan TUN maupun menyerahkan bukti-bukti di persidangan.
Posisi sebagai tergugat intervensi tentunya berpihak kepada tergugat (utama) yang dalam hal ini adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan tata usaha negara (KTUN), dimana KTUN tersebut tentunya berkaitan langsung dengan kepentingan pihak ketiga. Dalam hal ini, jika gugatan TUN dikabulkan maka akan menimbulkan kerugian bagi kepentingan maupun hak pihak ketiga.
author: Wilopo Husodo