Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan suatu gugatan yang diajukan oleh seseorang karena hak-haknya dilanggar oleh orang lain. Gugatan ini tidak didasari oleh suatu perjanjian sebagaimana diulas artikel sebelumnya mengenai gugatan wanprestasi, melainkan karena adanya pelanggaran norma hukum baik tertulis maupun kebiasaan (kesusilaan, kepatutan) yang berlaku di masyarakat.

Gugatan perbuatan melawan hukum di Indonesia mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata, yakni:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dari ketentuan tersebut, dapat digarisbawahi bahwa gugatan PMH mensyaratkan adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum serta menimbulkan kerugian bagi orang lain. Namun demikan dalam perkembangannya maupun praktek, perbuatan melawan hukum tidak hanya sebatas pada suatu perbuatan yang melanggar hukum (tertulis) tapi juga perbuatan yang bertentangan dengan norma kebiasaan seperti kepatutan, kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, merujuk pada Putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) pada tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara antara Lindebaum melawan Cohen, suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
  2. Perbuatan tersebut melanggar hak subyektif orang lain, atau
  3. Perbuatan tersebut melanggar kaidah tata susila, atau
  4. Perbuatan tersebut bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Dalam putusan tersebut, Hoge Raad menggunakan kata-kata “ATAU”. Artinya, untuk membuktikan adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum, keempat kriteria tersebut tidak harus terpenuhi secara keseluruhan atau kumulatif. Apabila salah satu kriteria (satu unsur) perbuatan melawan hukum diatas terpenuhi oleh suatu perbuatan, maka perbuatan dimaksud telah dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu, menurut ketentuan Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata, tanggung jawab mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut tersebut juga dapat dimintakan karena akibat perbuatan orang lain yang berada dibawah pengawasannya, yakni sebagai berikut:

Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Berdasarkan uraian kriteria perbuatan melawan hukum diatas, maka gugatan PMH memiliki lingkup yang luas tidak hanya mengacu pada suatu perbuatan yang melanggar hukum, namun juga dapat diartikan terhadap suatu pebuatan yang melanggar asas kepatutan, ketelitian, maupun kehati-hatian.

Dalam prakteknya, untuk mengajukan gugatan PMH harus mencantumkan nilai (angka) kerugian yang timbul yang menjadi dasar adanya kerugian agar terpenuhi persyaratan sehingga kriteria perbuatan melawan hukum menjadi sempurna.

Seringkali, gugatan PMH diajukan sebagai tindak lanjut adanya proses hukum pidana untuk meminta ganti rugi akibat adanya perbuatan pidana tersebut, sebagaimana diulas artikel sebelumnya mengenai Kasus Pidana Berlanjut Gugatan Perdata. Meskipun telah diatur dalam Pasal 98 KUHAP mengenai mekanisme permintaan ganti rugi akibat adanya perbuatan pidana, namun banyak pihak yang lebih memilih mekanisme gugatan perbuatan melawan hukum.

Dalam hal perkara pidana berlanjut gugatan perdata, maka putusan pidana tersebut akan dijadikan bukti dalam proses gugatan perdata. Bahkan ada beberapa praktek yang menggunakan surat penetapan tersangka sebagai bukti untuk mengajukan gugatan perdata (perbuatan melawan hukum).

Menariknya, gugatan perbuatan melawan hukum juga dapat diajukan karena janji-janji lisan yang tidak dipenuhi sebagaimana pada putusan No. 3191K/Pdt./1984, telah diulas pada artikel sebelumnya yakni berjudul Batal Nikah Berujung Gugatan.

Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan tersebut diatas, maka dapat dipahami bahwa cakupan gugatan perbuatan melawan hukum sangat luas daripada cakupan gugatan wanprestasi, namun kesulitan dari gugatan perbuatan melawan hukum adalah dari segi pembuktian. Berbeda dengan gugatan wanprestasi, cukup dibuktikan dengan adanya dokumen perjanjian serta bukti tidak dilaksanakannya perjanjian.

author: wilopo husodo

Advertisement

Published by Husodo and Partners

contact@husodolawfirm.com