Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) pada dasarnya tidak diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, baik ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”) maupun UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No.11/202”). Namun demikian, terdapat pengaturan secara spesifik mengenai TKA dalam ketentuan-ketentuan tersebut, khususnya sebagaimana tertuangContinue reading “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA)”

Penerapan UU Ciptaker dan UU No. 13 Tahun 2003

Penerapan UU Ciptaker masih memerlukan penyesuaian setelah Pemerintah mengesahkan UU Ciptaker beserta peraturan pelaksanaanya (PP, Perpres) khususnya untuk sektor ketenagakerjaan, namun pada dasarnya UU 13 /2003 tentang Ketenagakerjaan juga masih tetap berlaku sepanjang pasal-pasal yang ada dalam UU 13/2003 tidak diubah atau dihapus oleh UU Ciptaker. Dalam hal ini, ada 31 pasal yang diubah, adaContinue reading “Penerapan UU Ciptaker dan UU No. 13 Tahun 2003”

Karyawan Kontrak: PKWT dan Outsourcing

Istilah karyawan kontrak merupakan istilah yang sering digunakan oleh kalangan perusahaan, pekerja dan serikat pekerja di lapangan. Hal ini merujuk pada praktek yang sering terjadi bahwa karyawan kontrak adalah karyawan yang belum memilki kepastian atas masa depan pekerjaan/karir karena sewaktu-waktu dapat diputus hubungan kerja mereka oleh pemberi kerja (perusahaan). Pada dasarnya Undang-Undang No. 13 TahunContinue reading “Karyawan Kontrak: PKWT dan Outsourcing”