Employee Rights under Law in Indonesia

Employee rights in Indonesia are generally regulated under Law No. 13 of 2003 concerning Employment (“Employment Law“), but in some more specific cases it is also regulated in several provisions such as Law No. 21 of 2000 concerning Labor Unions (“LU Law“), as well as Government Regulations or Ministry of Manpower Regulations which are under the Act. Among the employee rights in Indonesia which are legally recognized, especially according to the provisions of the Manpower Law are as follows:

1. The rights for Wages

The employee rights in Indonesia to get wages is a basic right as regulated under Article 1 number 30 of Employment Law. Furthermore, the decent wage specifically regulated under Article 88 of Employment Law.

Continue reading “Employee Rights under Law in Indonesia”
Advertisement

Beberapa Kelemahan dalam Proses Arbitrase BANI

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase merupakan penyelesaian yang dianggap banyak pihak sebagai suatu penyelesaian yang objektif, professional, dan efektif. Seperti halnya penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), prosedur penyelesaian mengacu kepada internal peraturan BANI yang cenderung fleksibel dan professional dalam proses penyelesaian sengketa.

Proses penyelesaian arbitrase mengacu pada ketentuan Undang-Undang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”). Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1, ditegaskan mengenai pengertian arbitrase, yakni:

Continue reading “Beberapa Kelemahan dalam Proses Arbitrase BANI”

Panduan umum Hukum Acara Pidana di Indonesia

Secara umum prosedur dalam penanganan tindak pidana di Indonesia mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Secara garis besar, penanganan perkara pidana melalui tahapan sebagai berikut :

  1. Tahap penyelidikan
  2. Tahap Penyidikan
  3. Tahap Penuntutan
  4. Tahap Pemeriksaan di Pengadilan
Continue reading “Panduan umum Hukum Acara Pidana di Indonesia”

Kasus Pidana Berlanjut Gugatan Perdata

Setiap transaksi bisnis seringkali terjadi permasalahan yang berujung pada tindak pidana, pada umumnya hal seperti ini bermuara pada tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) maupun penggelapan (Pasal 372 KUHP). Dimana biasanya yang menjadi korban penipuan adalah pihak pembeli.

Pihak pembeli biasanya dijanjikan sesuatu oleh pihak penjual, baik berupa barang maupun keuntungan, dengan berbagai macam alasan misalnya harga barang dibawah harga pasar sehingga akan menghasilkan keuntungan besar. Faktanya, pihak pembeli sudah terlanjur menyerahkan uang namun tidak pernah menerima barang yang dijanjikan oleh pihak penjual, hingga akhirnya pihak penjual merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Continue reading “Kasus Pidana Berlanjut Gugatan Perdata”

Batal Nikah Berujung Gugatan

Waspadalah dalam mengumbar (mengobral) janji-janji menikahi, terutama bagi pria, karena hal tersebut dapat berdampak pada persoalan hukum, bukan semata-mata persoalan moral dan adat belaka. Apalagi hubungan yang terjalin sudah sangat serius dan telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mempersiapkan segala macam kebutuhan untuk pernikahan, serta menimbulkan kerugian dan kekecewaan yang mendalam bagi salah satu pihak ketika batal nikah.

Percintaan dan masa berpacaran memang begitu indah bagi pasangan yang dirundung asmara, hingga melahirkan suatu komitmen yang disusun dengan apik demi mempertahankan cinta menuju ke pelaminan. Namun permasalahan menjadi begitu pelik ketika salah satu pihak melanggar komitmen untuk melanjutkan hubungan cinta ke jenjang pernikahan.

Continue reading “Batal Nikah Berujung Gugatan”