Setiap transaksi bisnis seringkali terjadi permasalahan yang berujung pada tindak pidana, pada umumnya hal seperti ini bermuara pada tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) maupun penggelapan (Pasal 372 KUHP). Dimana biasanya yang menjadi korban penipuan adalah pihak pembeli.
Pihak pembeli biasanya dijanjikan sesuatu oleh pihak penjual, baik berupa barang maupun keuntungan, dengan berbagai macam alasan misalnya harga barang dibawah harga pasar sehingga akan menghasilkan keuntungan besar. Faktanya, pihak pembeli sudah terlanjur menyerahkan uang namun tidak pernah menerima barang yang dijanjikan oleh pihak penjual, hingga akhirnya pihak penjual merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Continue reading “Kasus Pidana Berlanjut Gugatan Perdata”