Istilah karyawan kontrak merupakan istilah yang sering digunakan oleh kalangan perusahaan, pekerja dan serikat pekerja di lapangan. Hal ini merujuk pada praktek yang sering terjadi bahwa karyawan kontrak adalah karyawan yang belum memilki kepastian atas masa depan pekerjaan/karir karena sewaktu-waktu dapat diputus hubungan kerja mereka oleh pemberi kerja (perusahaan).
Pada dasarnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUTK) hanya mengenal istilah Perjanjian Kerja, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Continue reading “Karyawan Kontrak: PKWT dan Outsourcing”