Istilah akuisisi tidak dikenal dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), melainkan disebutkan dengan istilah pengambilalihan sebagaimana tertera pada Pasal 1 angka 11 UUPT, yakni akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Dalam hal ini, seringkali juga berujung pada adanya proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selanjutnya, Pada Pasal 127 UUPT dijelaskan bahwa Direksi harus mengumumkan rancangan pengambilalihan pada surat kabar dan juga kepada karyawan. Salah satu poin dalam rancangan pengambilalihan adalah mengenai cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, karyawan dari Perseroan yang akan diambil alih, dan seringkali bahkan rencana proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
Continue reading “Proses PHK ketika terjadi akuisisi perusahaan”