Strategi Pembatalan Perjanjian Bersama (PB) dalam Kasus Ketenagakerjaan

Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus melalui 3 tahapan yakni Bipartit, Mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Selanjutnya jika dalam proses tersebut tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, maka dibuatlah kesepakatan tersebut dalam suatu Perjanjian Bersama (PB). Namun permasalahannya adalah bagaimanaContinue reading “Strategi Pembatalan Perjanjian Bersama (PB) dalam Kasus Ketenagakerjaan”

Karyawan Kontrak: PKWT dan Outsourcing

Istilah karyawan kontrak merupakan istilah yang sering digunakan oleh kalangan perusahaan, pekerja dan serikat pekerja di lapangan. Hal ini merujuk pada praktek yang sering terjadi bahwa karyawan kontrak adalah karyawan yang belum memilki kepastian atas masa depan pekerjaan/karir karena sewaktu-waktu dapat diputus hubungan kerja mereka oleh pemberi kerja (perusahaan). Pada dasarnya Undang-Undang No. 13 TahunContinue reading “Karyawan Kontrak: PKWT dan Outsourcing”