Secara umum prosedur dalam penanganan tindak pidana di Indonesia mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Secara garis besar, penanganan perkara pidana melalui tahapan sebagai berikut : Tahap penyelidikan Tahap Penyidikan Tahap Penuntutan Tahap Pemeriksaan di Pengadilan