Penerapan UU Ciptaker masih memerlukan penyesuaian setelah Pemerintah mengesahkan UU Ciptaker beserta peraturan pelaksanaanya (PP, Perpres) khususnya untuk sektor ketenagakerjaan, namun pada dasarnya UU 13 /2003 tentang Ketenagakerjaan juga masih tetap berlaku sepanjang pasal-pasal yang ada dalam UU 13/2003 tidak diubah atau dihapus oleh UU Ciptaker. Dalam hal ini, ada 31 pasal yang diubah, ada 29 pasal yang dihapus, dan ada 13 pasal baru yang disisipkan. (tabel terlampir).
Namun demikian, hingga kini sudah ada 13 permohonan (gugatan) terhadap UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan lagi (perubahan/penghapusan) jika beberapa gugatan tersebut dikabulkan oleh MK. Namun demikian, sepanjang MK belum menjatuhkan putusan maka UU Ciptaker masih berlaku efektif sebagaimana sejak tanggal pengundangan. Sehingga juga dapat dikatakan bahwasanya UU Ciptaker merupakan UU perubahan terhadap UU 13/2003.
A. Berlakunya UU Ciptaker
Menurut ketentuan Pasal 186 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker“), menyatakan bahwa: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Dalam hal ini, yakni sejak tanggal 2 November 2020 (tanggal pengundangan) UU Ciptaker sudah berlaku secara efektif.
Selanjutnya dalam Pasal 185 UU Ciptaker menyatakan bahwasanya peraturan pelaksanaan (Perpres, PP) harus ditetapkan paling lama 3 bulan, yakni atau paling lambat bulan Februari 2021. Adapun peraturan teknis lainnya (Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, dll) sepanjang tidak bertentangan dengan UU Ciptaker, maka dinyatakan masih tetap berlaku.
B. Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker
Sebanyak 4 (empat) Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan diberlakuan serta mempunyai kekuatan hukum yang merupakah amanat dari UU Ciptaker, yakni diantaranya sebagai berikut:
1) PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Dalam hal ini, UU Ciptaker mengamanahkan untuk mengatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai: Jabatan tertentu dan waktu tertentu bagi TKA, Besaran dan penggunaan kompensasi TKA, teknis penggunaan TKA.
2) PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam hal ini, UU Ciptaker mengamanahkan untuk mengatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai:
- PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, Jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT, Kompensasi PKWT, Perlindungan pekerja/buruh alih daya dan perizinan berusaha.
- Waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu, waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, Perusahaan tertentu yang menerapkan istirahat Panjang.
- Tata cara PHK, pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Catatan: ketentuan besaran pesangon dalam era Ciptaker mengalami penurunan kualitas atau tidak lebih baik daripada UU No. 13/2003.
3) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Dalam hal ini, UU Ciptaker mengamanahkan untuk mengatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai: Kebijakan pengupahan, upah satuan waktu/hasil, tata cara penetapan UMP/UMK, upah bagi UMKM, struktur dan skala upah, tata cara pembentukan dewan pengupahan.
4) PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
PP ini pada dasarnya mengacu pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang dimasukkan dalam sistem jaminan sosial. UU Ciptaker mengamanahkan untuk mengatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai: Tata cara penyelenggaraan JKP, manfaat JKP dan kepesertaan, pendanaan JKP.
C. Penerapan UU Ciptaker dan UU 13/2003 dalam hubungan Ketenagakerjaan
Konteks hubungan ketenagakerjaan di perusahaan pada dasarnya mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/ Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja.
Penyesuaian ketentuan UU Ciptaker dalam PP maupun PKB tentunya banyak mengacu pada Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana yang mengatur teknis pelaksanaan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, PP/PKB yang masih berlaku tetap dapat dilaksanakan hingga habis jangka waktunya, dan selanjutnya dilakukan penyesuaian terhadap UU Ciptaker dan Peraturan Pemerintah.
Adapun jika terdapat perselisihan ketenagakerjaan (misal: PHK, Hak, dll) maka dapat merujuk pada UU Ciptaker dan UU 13/2003, serta ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Peraturan pelaksanaanya yakni dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah maupun peraturan lain yang masih berlaku.
author: wilopo husodo