Gambaran Umum Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan sosial merupakan jaring pengaman bagi pekerja, menurut perspektif Imam Soepomo selaku Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, jaminan sosial menjadi bagian dari perlindungan bagi pekerja. Dalam tataran yuridis mulanya dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40 Tahun 2004), terdapat 5 (lima) jenis jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Pasca hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja berdampak terhadap perubahan UU No. 40 Tahun 2004, jaminan sosial menjadi 6 (enam) program jaminan sosial atau bertambahan 1 program yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan. 

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP 6 Tahun 2025), “Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses pasar kerja dan Pelatihan Kerja”. Dalam penyelenggaran JKP diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat. Peserta JKP atas pekerja atau buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial dan pekerja atau buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam  program jaminan sosial. Peserta JKP harus memenuhi persyaratan yang meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Selain persyaratan tersebut di atas juga harus memenuhi ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha besar dan menengah, diikutsertakan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) serta terdaftar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan untuk pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM serta terdaftar pada program JKN.

Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan. Iuran yang dibayarkan setiap bulan sebesar 0,36% dari upah sebulan. Iuran sebesar 0,36% bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh pemerinah pusat dan sumber pendanaan JKP. Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar 0,22% dari upah sebulan. Sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program JKK, dengan ketentuan iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14% dari upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:

  1. Tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% dari upah sebulan;
  2. Tingkat risiko rendah sebesar 0,40% dari upah;
  3. Tingkat risiko sedang sebesar 0,75% dari upah sebulan;
  4. Tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% dari upah sebulan; dan 
  5. Tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% dari upah sebulan.

Upah yang digunakan sebagaimana sebagai dasar perhitungan iuran sebagaimana yang dimaksud di atas, merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah. Batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000. Dalam hal upah melebihi batas atas upah yang ditetapkan, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas upah.

Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), selain memenuhi ketentuan tersebut penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali. Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentan waktu 24 (dua puluh empat) bulan kalender sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja. Manfaat JKP bagi peserta yang mengalami PHK dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia. Manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerja berdasarkan PKWT diberikan apabila PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. 

Manfaat JKP, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah untuk paling lama 6 (enam) bulan. Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan, batas upah yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00. Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah. Manfaat JKP selanjutnya, manfaat akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan. Layanan yang dimaksud, dilakukan oleh pengantar kerja pada kementerian yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota, melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Manfaat terakhir dari JKP adalah pelatihan kerja, pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Author: Husodo & Partners

Published by Husodo and Partners

contact@husodolawfirm.com