Memahami Gugatan Class Action

Gugatan class action telah dikenal pertama kali pada abad ke 17 di Inggris, kemudian meluas penerapannya di abad ke 19 di negara-negara lainnya seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan lain-lain, yang pada umumnya adalah negara-negara dengan sistem hukum common law, tetapi bagi Indonesia sendiri pemahaman konsep ini masih terbilang baru. Meskipun konsep gugatan Perwakilan Kelompok berawal dari Inggris, namun prosedur gugatannya pertama kali baru dirumuskan dalam Undang- Undang di Amerika Serikat yaitu US Federal Rule of Civil Procedure (1938) dan diundangkan pada tahun 1966.

Dalam menggunakan dan menyikapi prosedur gugatan ini, baik praktisi hukum maupun hakim pada pengadilan negeri di Indonesia tidak semuanya memahami aspek teknis penerapan prosedurnya. Pemahaman yang belum memadai ini dikarenakan tidak adanya undang-undang maupun peraturan lain yang mengatur tentang prosedur gugatan class actions, selain daripada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok.

Menurut Perma tersebut, Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam model Class Action harus terdapat unsur kesamaan fakta dan dasar hukum dalam sebuah kelompok yang  mengajukan gugatan.

Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 2 Perma No. 1 Tahun 2002 ditegaskan bahwa Gugatan Perwakilan Kelompok dapat diajukan apabila:

  1. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
  2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
  3. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
  4. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.

Ketentuan tersebut serupa dengan ketentuan yang berlaku di Amerika Serikat dalam mengajukan gugatan Class Action, sebagaimana disebutkan dalam US Federal of Civil Procedure yakni harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Numerosity, artinya jumlah penggugat sedemikian banyaknya (bisa puluhan, ratusan,atau bahkan ribuan orang), sehingga tidak praktis dan tidak efisien apabila gugatan diajukan secara sendiri-sendiri, dan oleh karenanya dipandang cukup apabila gugatan diajukan oleh salah satu orang atau beberapa orang selaku wakil kelompok (class representatives) yang mewakili anggota kelompok (class members).
  2. Commonality, artinya harus ada kesamaan fakta maupun peristiwa dan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakili dan pihak yang diwakili dalam pengajuan gugatan.
  3. Typicality, artinya harus terdapat kesamaan tuntutan hukum maupun pembelaan dari seluruh anggota yang diwakili (class members).
  4. Adequacy of Representation, artinya harus ada kelayakan perwakilan yaitu mewajibkan perwakilan kelas (class of representatives) untuk menjamin secara jujur dan adil serta mampu melindungi kepentingan mereka yang diwakilkan.

Mengacu pada Pasal 2 Perma No.1 Tahun 2002, dapat digarisbawahi terdapat lapisan (struktur) pihak penggugat yang mengajukan Class Action, yakni adanya anggota kelompok (class members), perwakilan kelompok (class representative), dan pengacara. Tugas perwakilan kelompok adalah mewakili kepentingan anggota kelompok, dan selanjutnya perwakilan kelompok tersebut memberikan kuasa kepada pengacara. Namun demikian, Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2002 menegaskan bahwa untuk mewakili kepentingan Hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok.

Hal penting lainnya yang harus diperhatikan adalah bahwa gugatan class action harus memuat tuntutan (petitum) tentang ganti rugi secara jelas dan rinci, serta memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.

Sebelum berlakunya Perma No. 1 Tahun 2002, telah ada beberapa kasus yang diajukan dengan mekanisme Class Action, yakni diantaranya seperti kasus RO Tambunan Vs Bentoel Remaja pada tahun 1987. Selanjutnya kasus Muchtar Pakpahan Vs Gubernur DKI Jakarta dan Kakanwil Kesehatan DKI pada tahun 1988 (mengenai demam Berdarah). Lalu kasus YLKI Vs PT. PLN Persero mengenai pemadaman listrik se-Jawa Bali pada tahun 1997, dan selain itu terdapat kasus mengenai gugatan 27 nelayan mewakili 1145 kepala keluarga Vs 3 perusahaan badan hukum di Metro Lampung pada tahun 1997.

Setelah berlakunya Perma No. 1 Tahun 2002, terdapat kasus dengan mekanisme Class Action yang diperiksa oleh pengadilan negeri, yakni dalam perkara No.83/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST dalam kasus banjir Jakarta tahun 2002, dan juga terdapat gugatan Class Action dalam perkara No. 104.Pdt.G/2012/PN.JR mengenai gugatan pedagang pasar terhadap Bupati Jember dan DPRD Kabupaten Jember, selain itu juga dalam perkara No. 59/Pdt.G/2009/PN.Ska mengenai gugatan warga masyarakat yang bermukim di wilayah bantaran Sungai Bengawan Solo.

Pada akhirnya, dengan adanya model gugatan Class Action akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka, serta memberikan kontrol terhadap pemerintah maupun korporasi untuk bertindak lebih hati-hati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak individu.

author: Wilopo Husodo

———————————————————————————————-

Bahan bacaan:

http://kt-jateng.kejaksaan.go.id/main/detail/pidana_pedatun/2.html

Mas Achmad Santosa, SH., LLM., Konsep dan Penerapan Gugatan Perwakilan, LPHLI, Jakarta, 1997.

Dasar Hukum:

Perma No. 1 tahun 2002 tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok

Putusan perkara No. 2801 K/PDT/2009

Putusan perkara No. 104.Pdt.G/2012/PN.JR

Advertisement

Published by Husodo and Partners

contact@husodolawfirm.com

Let's discuss...

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s