Hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 atau yang saat ini menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 6 Tahun 2023), yang berimplikasi terhadap perubahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Dalam UU 13/2003 memuat tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). TKA berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU 13/2003, “Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia”. Lebih lanjut, pasca UU 6 Tahun 2023 terdapat 4 (empat) aturan turunan. Salah satu dari 4 (empat) aturan turunan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021).
Pengaturan TKA pasca UU 6/2023 mengalami perubahan, yang juga mengubah Pasal 42 UU 13/2003, setiap pemberi kerja yang memperjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah pusat dan untuk pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Muatan dalam Pasal 42 Ayat (3) UU 6/2023, ketentuan setiap pemberi kerja yang memperjakan TKA wajib hukumnya memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah pusat ini tidak berlaku bagi:
Continue reading “Persyaratan Perizinan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia”