Persyaratan Perizinan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia

Hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020  atau yang saat ini menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 6 Tahun 2023), yang berimplikasi terhadap perubahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Dalam UU 13/2003 memuat tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). TKA berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU  13/2003, “Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia”. Lebih lanjut, pasca UU 6 Tahun 2023 terdapat 4 (empat) aturan turunan. Salah satu dari 4 (empat) aturan turunan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021).

Pengaturan TKA pasca UU 6/2023 mengalami perubahan, yang juga mengubah Pasal 42 UU 13/2003, setiap pemberi kerja yang memperjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah pusat dan untuk pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Muatan dalam Pasal 42 Ayat (3) UU 6/2023, ketentuan setiap pemberi kerja yang memperjakan TKA wajib hukumnya memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah pusat ini tidak berlaku bagi:

Continue reading “Persyaratan Perizinan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia”

Panduan Singkat PKWT dan PKWTT Dalam Hukum Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) merupakan jenis perjanjian kerja yang berlaku dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Secara umum, perjanjian kerja diatur dalam ketentuan UU No.13/2003 sebagaimana diubah oleh UU No. 6/2023 beserta peraturan turunannya berupa PP No.35/2021.

Hubungan hukum yang tercipta dari perjanjian kerja melahirkan hubungan kerja, yakni hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. (Pasal 1 angka 15 UU No.13/2003).

Definisi perjanjian kerja tertuang dalam Pasal 1 angka 14 UU No.13/2003, sebagai berikut:

“Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

Continue reading “Panduan Singkat PKWT dan PKWTT Dalam Hukum Ketenagakerjaan”

Development of Social Security for Employees in Indonesia

Social security is the mandated by the 1945 Constitution, Article 28 H paragraph (3), which states that everyone has the right to social security that allows for the development of oneself as a dignified human being, then this was followed up with Law Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System.

As for the implementation (legal force) of social security, then it was followed up by Law Number 24 of 2011 concerning the Social Security Administering Body, which regulates 2 (two) types of social security administering bodies (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)), namely BPJS of Health and BPJS of Employment. BPJS of Health organizes the National Health Insurance program, while BPJS of Employment implements the Work Accident Insurance (Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)), Death Insurance (Jaminan Kematian (JKM)), Old Age Insurance (Jaminan Hari Tua (JHT)), and Pension Insurance (Jaminan Pensiun (JP)) programs.

In its development, there is issued Law No. 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation into Law (UUCK), which has changed the provisions for social security, including Law Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System and Law Number 24 of 2011 concerning the Social Security Administering Body, in which case there is an addition to the social program, namely Job Loss Insurance (Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)), so that overall the social security program includes National Health Insurance, Work Accident Insurance (JKK), Old Age Insurance (JHT), Pension Insurance (JP), Death Insurance (JKm), and Job Loss Insurance (JKP), where Job Loss Insurance is social security provided to employees who get lay-off by Company, which the benefit of JKP are cash benefits, access to job market information, and Job Training.

Continue reading “Development of Social Security for Employees in Indonesia”

Persyaratan Surat kuasa yang dibuat di luar negeri untuk persidangan

Surat kuasa yang dibuat di luar negeri untuk persidangan di pengadilan memiliki persyaratan khusus selain tentunya didaftarkan pada pengadilan setempat, seperti halnya terdapat persyaratan untuk legalisasi pada kedutaan, pemateraian kantor pos, dan lain sebagainya, yang akan dibahas pada tulisan ini.

Ketentuan legalisasi surat kuasa diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 (“Permenlu No. 09”), selanjutnya dijelaskan pengertian legalisasi berdasarkan Lampiran Permenlu No.09 pada poin 68, dijelaskan bahwa legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan di pergunakan di negara lain atau dokumen asing, yang akan di pergunakan di indonesia perlu di legalisasi oleh instansi yang berwenang.

Dalam lampiran Permenlu No. 09 pada poin 70 juga ditegaskan bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Demikian pula terhadap dokumen-dokumen seperti surat kuasa perjanjian dan pernyataan yang diterbitkan (dan ditandatangani) di luar negeri yang hendak dipergunakan di wilayah Indonesia harus dilegalisasi terlebih dahulu.

Continue reading “Persyaratan Surat kuasa yang dibuat di luar negeri untuk persidangan”

Penerapan Hukuman Mati Pada KUHP Baru Di Indonesia

Penerapan hukuman mati di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana KUHP di Indonesia sejak dahulu menggunakan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang memuat 569 Pasal. KUHP lama memuat ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 1918 yang merupakan peninggalan dari Hukum Pidana Belanda.

Selanjutnya pada tahun 2023, diterbitkan KUHP baru dengan UU No. 1 Tahun 2023 (“KUHP Baru”) yang akan berlaku 3 tahun kemudian sejak tanggal diundangkannya KUHP tersebut, yakni mulai berlaku pada bulan Januari 2026 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 624 KUHP Baru, yang juga merupakan pasal terakhir dari KUHP Baru tersebut.

Dalam KUHP Baru terdapat banyak perubahan, khususnya mengenai jenis hukuman yang berbeda dengan KUHP Lama, adapun perbedaan tersebut yakni sebagai berikut:

Continue reading “Penerapan Hukuman Mati Pada KUHP Baru Di Indonesia”