Panduan Singkat PKWT dan PKWTT Dalam Hukum Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) merupakan jenis perjanjian kerja yang berlaku dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Secara umum, perjanjian kerja diatur dalam ketentuan UU No.13/2003 sebagaimana diubah oleh UU No. 6/2023 beserta peraturan turunannya berupa PP No.35/2021. Hubungan hukum yang tercipta dari perjanjian kerja melahirkan hubungan kerja, yakniContinue reading “Panduan Singkat PKWT dan PKWTT Dalam Hukum Ketenagakerjaan”

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) pada dasarnya tidak diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, baik ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”) maupun UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No.11/202”). Namun demikian, terdapat pengaturan secara spesifik mengenai TKA dalam ketentuan-ketentuan tersebut, khususnya sebagaimana tertuangContinue reading “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA)”