Keberlakuan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi Tenaga Kerja Asing

Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di suatu perusahaan seringkali menimbulkan permasalahan antara manajemen dengan pihak pekerja, khususnya juga bagi tenaga kerja asing (TKA). Untuk itu, perlu memahami kaidah dan dasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam hukum perburuhan terdapat kaidah otonom dan kaidah heteronom. Kaidah otonom adalah kaidah yang dibuat oleh pihak dalam hubungan kerja, sedangkan kaidah heteronom merupakan aturan-aturan yang dibuat dan ditetapkan oleh pihak ketiga di luar hubungan kerja. Kaidah otonom dalam hukum perburuhan ada Perjanjian Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PP dan PKB merupakan dua hal berbeda yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan diubah dalam UU Cipta Kerja. Pengaturan PP dan PKB tidak hanya termuat dalam UU Ketenagakerjaan saja, tetapi juga termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker No. 28/2014). 

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU Ketenagkerjaan “Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan”, PKB berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan, “Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak”.

Eksistensi PP dalam perusahaan berdasar UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang berlaku setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, kewajiban membuat PP tidak berlaku lagi bagi perusahaan yang telah memiliki PKB. Idealnya dalam UU Ketenagakerjaan meskipun PP dibuat oleh pengusaha, dalam penyusunannya harus memperhatikan saran dan pertimbangan dari pekerja di perusahaan yang bersangkutan, dalam hal terdapat serikat pekerja maka pengurus serikat pekerja berhak mewakili para pekerja untuk memberikan saran/pertimbangan. Dalam hal di perusahaan terkait belum ada serikat pekerja, maka perwakilan pekerja yang memberikan saran dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja di perusahaan. 

Peraturan Perusahaan (PP) sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya PP. Maksud syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan dalam PP tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dirundingkan oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Pasal 24 Permenaker No. 28/2014, PKB sekurang-kurangnya harus memuat:

  1. nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh;
  2. nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan;
  3. nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  4. hak dan kewajiban pengusaha;
  5. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
  6. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan 
  7. tanda tangan para pihak pembuat PKB.

Menariknya, apakah PP atau PKB juga berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang Bekerja di Indonesia?, pastinya berlaku juga bagi TKA. Mengapa demikian?, karena salah satu muatan baik PP maupun PKB memuat ketentuan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak hanya itu saja apa yang termuat kualitas dan kuantitas PP atau PKB tidak boleh lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan. 

author: Husodo & Partners

Published by Husodo and Partners

contact@husodolawfirm.com