Penerapan hukuman mati di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana KUHP di Indonesia sejak dahulu menggunakan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang memuat 569 Pasal. KUHP lama memuat ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 1918 yang merupakan peninggalan dari Hukum Pidana Belanda.
Selanjutnya pada tahun 2023, diterbitkan KUHP baru dengan UU No. 1 Tahun 2023 (“KUHP Baru”) yang akan berlaku 3 tahun kemudian sejak tanggal diundangkannya KUHP tersebut, yakni mulai berlaku pada bulan Januari 2026 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 624 KUHP Baru, yang juga merupakan pasal terakhir dari KUHP Baru tersebut.
Dalam KUHP Baru terdapat banyak perubahan, khususnya mengenai jenis hukuman yang berbeda dengan KUHP Lama, adapun perbedaan tersebut yakni sebagai berikut:
KUHP Lama
Pada KUHP Lama mengenal jenis hukuman sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 yang terdiri dari :
a) Hukuman Pokok: Hukuman Mati, Hukuman Penjara, Hukuman Kurungan,dan Hukuman Denda
b) Hukuman Tambahan: Pencabutan beberapa hak tertentu, Perampasan barang tertentu, dan Pengumuman keputusan hakim
KUHP Baru
Pada KUHP Baru mengenal jenis hukuman sebagaimana disebutkan dalam Pasal 64 yang terdiri dari:
a) Pidana pokok: Pidana Penjara, Pidana tutupan, Pidana pengawasan, Pidana denda, dan Pidana kerja sosial
b) Pidana tambahan: Pencabutan hak tertentu, Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, Pengumuman putusan hakim, Pembayaran ganti rugi, Pencabutan izin tertentu; dan Pemenuhan kewajiban adat setempat.
c) Pidana yang bersifat khusus yang ditentukan dalam UU
Selanjutnya mengenai pidana khusus, Pasal 67 maupun Pasal 98 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pidana khusus adalah pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif. Dalam hal ini, sangat jelas perbedaan dengan KUHP lama, bahwasanya pidana mati dalam KUHP baru merupakan pidana yang bersifat alternatif atau dengan kata lain bukan merupakan pidana pokok.
Selain itu terdapat hal lain mengenai pilihan penjatuhan pidana mati sebagaimana disebutkan Pasal 68 ayat (3) yakni:
Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut turut.
Penerapan KUHP Baru
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, KUHP Baru akan berlaku efektif 3 tahun sejak tanggal diundangkan yakni pada bulan Januari 2026. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 3 KUHP Baru, terdapat beberapa kategori untuk penerapan ketentuan yang ada dalam KUHP baru sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, yakni sebagai berikut:
- Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
- Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang- undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
- Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
- Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
- Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
- Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
- Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (7) diatas, disebutkan bahwa jika setelah perbuatan terjadi maka berlaku ketentuan yang baru kecuali ketentuan yang lama menguntungkan bagi pelaku. Adapun setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan yang baru maka pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan yang baru.
Pidana Mati dalam KUHP Baru
Ketentuan mengenai pidana mati dijelaskan dalam beberapa pasal KUHP baru, diantaranya sebagaimana termuat pada pasal 98 mengenai pelaksanaan pidana mati disebutkan bahwa pidana dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi ditolak presiden. Namun sebaliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 101, jika grasi ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Selanjutnya dalam KUHP baru juga terdapat masa percobaan 10 tahun bagi pidana mati yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 100, yakni sebagai berikut:
1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a.rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Selanjutnya disebutkan dalam ketentuan Pasal 111 bahwa tata cara pelaksanaan pidana yang diuraikan dalam pasal 68-110 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan kata lain, teknis pelaksanaan hukuman mati dengan masa percobaan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Adapun Peraturan Pemerintah dimaksud akan diterbitkan dalam jangka waktu 2 tahun sejak KUHP Baru diundangkan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 621 KUHP Baru.
Penerapan Hukuman Mati Atas Putusan Inkracht
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, KUHP Baru mulai berlaku efektif pada bulan Januari 2026. Pada dasarnya KUHP Baru berlaku bagi perkara yang terjadi tahun 2026, namun terdapat beberapa pasal yang dapat diterapkan bagi perkara yang terjadi sebelum 2026.
Sebagaimana disebutkan pada pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana. Dalam hal ini, ketentuan tersebut pada dasarnya menekankan pada aspek “suatu perbuatan” namun tidak menjelaskan aspek proses hukum, dengan kata lain tidak secara tegas menyebutkan apakah perbuatan tersebut pada tahapan penyidikan ataukah persidangan.
Selanjutnya juga terdapat pada Pasal 618 yang secara tegas menyebutkan bahwa Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Disini disebutkan secara tegas disebutkan mengenai status perkaranya yakni dalam hal perkara tersebut sudah dalam proses peradilan, maka juga diberlakukan ketentuan yang baru kecuali ketentuan yang lama menguntungkan bagi terdakwa.
Untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada dasarnya juga diatur dalam Pasal 3 ayat (7), yakni menyebutkan:
Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
Dalam hal ini, pasal tersebut secara tegas menyebutkan bagi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan ancaman pidananya lebih ringan dalam ketentuan yang baru maka pelaksanaan putusannya disesuaikan batas pidana dalam peraturan yang baru. Dengan kata lain dapat ditafsirkan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya maka proses pelaksanaan putusan juga akan mengikuti peraturan yang baru. Dalam perkara yang diancam dengan pidana mati dalam KUHP Baru, pada dasarnya terdapat perbedaan dari segi mekanisme penjatuhan hukuman maupun pelaksanaan putusan. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, KUHP Baru menerapkan sistem masa percobaan 10 tahun bagi pidana mati dengan ketentuan jika selama masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan sikap perbaikan serta penyesalan, maka pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup. Namun demikian, ketentuan mengenai masa percobaan tersebut harus dicantumkan dalam putusan pengadilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 100 KUHP Baru. Selanjutnya perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup tersebut akan dituangkan berdasarkan Kepres.
author: Wilopo Husodo
