Kasus Narkotika Lintas Negara

Kasus narkotika terbilang kasus yang cukup penuh misteri jika melibatkan jaringan internasional, karena proses pencarian bukti dan saksi akan melibatkan lintas Negara yang sayangnya tidak akan mudah mendapatkan itu semua. Terlebih kepolisian di Indonesia tidak serta merta melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat di Negara luar. Transaksi yang terjadi melibatkan beberapa Negara dengan pihak yang berbeda, dan salah satu pelaku tertangkap di Negara yang berbeda.

Di Indonesia seringkali warga Negara asing tertangkap membawa narkoba ketika tiba di airport dengan modus yang bervariasi, yakni seperti memasukkan dalam bungkus aluminium, diselipkan dalam koper, hingga dimasukkan (ditelan) ke dalam tubuh. Dari beberapa kasus yang ditemukan, mereka pada umumnya tidak mengetahui jika barang tersebut diselipkan dalam koper atau mereka dipaksa/diancam untuk menelan barang tersebut. Ini menjadi tugas menarik bagi kepolisian untuk mengetahui fakta yang sesungguhnya terhadap pelaku (kurir) yang membawa narkoba tersebut.

Kurir-kurir yang membawa narkoba biasanya merupakan orang-orang yang berpenghasilan rendah dan berpendidikan rendah. Mereka ditawari sebuah pekerjaan dari sang Bandar dengan upah yang menggiurkan serta fasilitas bepergian secara gratis. Informasi yang diberikan dari sang Bandar kepada kurir tidak pernah merupakan informasi yang benar, melainkan sebuah tipu daya agar calon kurir mau melaksanakan pekerjaan dari sang Bandar. Pekerjaan yang ditawarkan dari sang Bandar biasanya untuk mengantar barang, tanpa informasi detail mengenai jenis barang, penerima barang, serta tujuan kiriman. Sayangnya, para kurir tersebut tidak pernah menanyakan informasi rinci seputar barang, mereka hanya mendapat perintah membawa barang ke sebuah Negara.

Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus narkotika terhadap kurir dalam  yang diduga telah melakukan tindak pidana Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika kurir tersebut ditempatkan pada posisi bahwa dirinya adalah korban penipuan oleh sang Bandar, maka akan sulit untuk membuktikannya karena perlu diperoleh bukti-bukti dan saksi yang dapat menunjukkan bahwa kurir tersebut hanyalah korban belaka. Sebaliknya, akan sangat mudah untuk merancang sebuah konstruksi hukum bahwa kurir tersebut adalah bagian dari permufakatan/organisasi tersebut, dimana dirinya berperan sebagai kurir narkoba yang akan diantarkan kepada pembeli.

Proses penyidikan kasus narkotika di tingkat kepolisian akan berlangsung cepat ketika tersangka sudah berada dalam tahanan. Saksi-saksi yang dihadirkan hanyalah dari pihak kepolisian yang menangkap pelaku dan juga petugas bea cukai yang mendapati barang bawaan tersangka berisikan narkotika ketika di bandara. Pada tingkat ini, pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti sudah tersedia dengan mudah, bahkan sudah dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk memperoleh P-21 (berkas perkara sudah lengkap).

Jaksa penuntut umum bahkan tidak perlu meneliti berkas secara mendalalam, karena tempus dan locus delicti sudah sangat jelas. Dengan demikian, siapapun yang membaca keterangan saksi dan memeriksa barang bukti yang terlampir pada berkas perkara narkotika dapat dipastikan akan mengiyakan bahwa tersangka telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Selanjutnya, ketika perkara dilimpahkan ke tingkat pengadilan negeri, proses yang terjadi tidaklah memerlukan waktu yang panjang dan proses yang berbelit-belit karena semua yang tertuang dalam berkas perkara hanya membutuhkan pengulangan dan persesuaian dengan dakwaan untuk kemudian ditampilkan di muka persidangan. Surat dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum sebatas formalitas belaka untuk memperoleh justifikasi majelis hakim bahwa terdakwa bersalah.

Selanjutnya untuk sekedar memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan, cukup diperlukan 2 alat bukti yang sangat mudah didapat, yakni: Kesaksian petugas yang menangkap dan barang bukti yang dibawa oleh kurir. Selanjutnya, unsur-unsur pada pasal tersebut sangat mudah dirangkaikan untuk melahirkan suatu kesimpulan bahwa kurir tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana UU No. 35 Tahun 2009.

Pengacara yang melakukan pembelaan terhadap terdakwa tindak pidana narkotika memiliki tugas yang berat jika pada faktanya terdakwa memang benar sebagai korban penipuan mafia internasional, karena semua pembelaan dan argumentasi tersebut harus disertai dengan alat bukti yang kuat dan sah secara hukum. Sayangnya, untuk mendapatkan alat bukti tersebut membutuhkan waktu yang lama dan biaya besar. Saksi a de charge (meringankan) untuk terdakwa berada di luar negeri atau warga Negara asing, sehingga untuk mendatangkan saksi tersebut ke Indonesia perlu mengeluarkan biaya akomodasi perjalanan dan penginapan guna pemeriksaan di muka persidangan.

Pada gilirannya, pengacara terdakwa hanya sebatas memberikan pembelaan (pledoi) berdasarkan dalil-dalil dan logika hukum serta bukti-bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di persidangan. Sehingga sangat mudah ditebak hasil akhir (putusan) majelis hakim terhadap terdakwa, yakni terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana UU No. 35 Tahun 2009.

author: Wilopo Husodo

Advertisement

Published by Husodo and Partners

contact@husodolawfirm.com

Let's discuss...

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s