Persyaratan Perizinan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia

Hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020  atau yang saat ini menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 6 Tahun 2023), yang berimplikasi terhadap perubahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Dalam UU 13/2003 memuat tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). TKA berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU  13/2003, “Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia”. Lebih lanjut, pasca UU 6 Tahun 2023 terdapat 4 (empat) aturan turunan. Salah satu dari 4 (empat) aturan turunan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021).

Pengaturan TKA pasca UU 6/2023 mengalami perubahan, yang juga mengubah Pasal 42 UU 13/2003, setiap pemberi kerja yang memperjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah pusat dan untuk pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Muatan dalam Pasal 42 Ayat (3) UU 6/2023, ketentuan setiap pemberi kerja yang memperjakan TKA wajib hukumnya memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah pusat ini tidak berlaku bagi:

  1. Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
  3. TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Kaitannya dengan jabatan yang mengurusi personalia dilarang bagi TKA. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) PP 34/2021, TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki. Diperjelas, berdasarkan penjelasan Pasal 4 Ayat (1) PP 34/2021, yang dimaksud dengan jabatan tertentu antara lain jabatan pada level komisaris, direksi, manajerial dan profesional. Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia, apabila jenis jabatan tertentu belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. Penggunaan TKA di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Selanjutnya terkai persyaratan perizinan TKA di Indonesia, sebagaimana sudah dijelaskan, bahwa pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Agar mendapatkan RPTKA, pemberi kerja harus mengajukan permohonan secara daring kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pengesahan RPTKA disampaikan oleh pemberi kerja TKA yang memuat paling sedikit: a). identitas pemberi kerja; b). alasan pengguna TKA; c). jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; d). jumlah TKA; e). jangka waktu penggunaan TKA; f). lokasi kerja TKA; g). identitas tenaga kerja pendamping TKA dan h). rencana penyerapan tenaga kerja Indoneisa setiap tahun. Permohonan pengesahan RPTKA sebagaimana di atas disampaikan oleh pemberi kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit sebagaimana di ataur dalam Pasal 12 Ayat (3) PP 34/2021.

Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian kelayakan permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh pemberi kerja TKA sejak dinyatakan lengkap dan benar. Berdasarkan hasil penilaian kelayakan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA dapat menyampaikan data calon TKA secara daring kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Data calon TKA memuat paling sedikit identitas TKA, Jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA, lokasi kerja TKA dan penetapan kode dan lokasi domisili TKA. Pemberi kerja TKA dalam menyampikan data calon TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit, a). ijazah pendidikan; b). sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja; c). perjanjian kerja atau perjanjian lain; d). surat keterangan penunjukan tenaga kerja pendamping TKA; e). surat pernyataan sebagai penjamin TKA; dan f). rekening koran atau tabungan TKA atau pemberi kerja TKA. Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari. Dalam hal data dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar serta pemberi kerja telah melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan pengesahan RPTKA. Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA. RPTKA dapat dilakukan perpanjangan atau perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan 22 PP 34/2021.

Pengesahan RPTKA terdiri atas RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara, RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan, RPTKA non-DKPTKA dan RPTKA KEK (Kawasan Ekonomi Khusus). Pengesahan RPTKA yang bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang. Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan dan pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Pengesahan RPTKA KEK diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris. Pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan kepada pemberi kerja TKA untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Lebih lanjut soal TKA  diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 8 Tahun 2021).

Published by Husodo and Partners

contact@husodolawfirm.com