Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) pada dasarnya tidak diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, baik ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”) maupun UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU No.11/202”). Namun demikian, terdapat pengaturan secara spesifik mengenai TKA dalam ketentuan-ketentuan tersebut, khususnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP No. 34/2021”).
Secara umum pengaturan penggunaan TKA diatur dalam Pasal 42 UU No.13/2003 sebagaimana telah diubah oleh ketentuan UU No.11/2020, yang pada intinya mengatur mengenai kewajiban memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), larangan untuk menduduki jabatan personalia, dan TKA dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Bunyi Pasal 42 ayat (4) UU No. 11/2020:
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (3) PP No.34/2021, dijelaskan secara khusus mengenai batasan TKA yakni meliputi sifat pekerjaan untuk waktu tertentu dan pekerjaan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang tertuang dalam RPTKA.
Sehingga dapat disimpulkan bahwasanya periode kerja dari TKA hanyalah bersifat sementara untuk waktu tertentu, atau dengan kata lain TKA dikategorikan sebagai pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Dalam hal ini, TKA tidak dapat berubah statusnya menjadi pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) karena dibatasi oleh pengaturan perizinan penggunaan TKA khususnya terkait dengan RPTKA.
Oleh karena itu proses PHK terhadap TKA mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 62 UU No. 13/2003, Pasal 61A UU No.11/2020, dan PP No. 34/2021, yakni
Bunyi Pasal 62 UU No. 13/2003, yakni:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Selanjutnya terdapat pengaturan berupa uang kompesasi sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 61A ayat (1) UU No. 11/2020, yakni sebagai berikut:
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
Kemudian secara rinci pengaturan mengenai kompesasi tersebut dituangkan dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP No. 35/2021, yakni:
(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Secara umum dapat dikatakan bahwa pekerja PKWT berhak memperoleh uang kompesasi pada saat berakhirnya perjanjian, namun jika PHK tersebut dilakukan sebelumnya berakhirnya perjanjian maka selain mendapatkan kompensasi tentunya pekerja tersebut berhak atas penggantian sisa upah hingga berakhirnya perjanjian tersebut.
Namun demikian, ketentuan kompensasi tersebut tidak berlaku bagi TKA sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (5) PP No. 35/2021, yakni:
Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
Oleh karena itu, jika jangka waktu perjanjian (PKWT) oleh TKA telah habis, maka TKA tersebut tidak berhak atas uang kompensasi sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut. Namun jika TKA tersebut mengalami PHK sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian, maka tetap berlaku ketentuan Pasal 62 UU No. 13/2003. Contoh perkara serupa untuk TKA yang mengalami PHK sebelum berakhirnya perjanjian dapat dilihat dalam Putusan No.77/Pdt.Sus-PHI.G/2019/PN.Jkt.Pst, dimana Majelis Hakim memerintahkan pihak perusahaan (Tergugat) untuk membayar sisa upah sampai dengan berakhirnya perjanjian.
author: wilopo husodo